BUDAYA AKADEMIK
a. Pengertian Budaya Akademik.
Cara hidup masyarakat ilmiah yang majemuk, multikultural yang bernaung
dalam sebuah institusi yang mendasarkan diri pada nilai-nilai kebenaran
ilmiah dan objektifitas.
Budaya Akademik (Academic Culture) dapat
dipahami sebagai suatu totalitas dari kehidupan dan kegiatan akademik
yang dihayati, dimaknai dan diamalkan oleh warga masyarakat akademik, di
lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian.
Kehidupan dan kegiatan akademik diharapkan selalu berkembang, bergerak
maju bersama dinamika perubahan dan pembaharuan sesuai tuntutan zaman.
Perubahan dan pembaharuan dalam kehidupan dan kegiatan akademik menuju
kondisi yang ideal senantiasa menjadi harapan dan dambaan setiap insan
yang mengabdikan dan mengaktualisasikan diri melalui dunia pendidikan
tinggi dan penelitian, terutama mereka yang menggenggam idealisme dan
gagasan tentang kemajuan. Perubahan dan pembaharuan ini hanya dapat
terjadi apabila digerakkan dan didukung oleh pihak-pihak yang saling
terkait, memiliki komitmen dan rasa tanggung-jawab yang tinggi terhadap
perkembangan dan kemajuan budaya akademik.
Budaya akademik sebenarnya adalah budaya universal. Artinya, dimiliki
oleh setiap orang yang melibatkan dirinya dalam aktivitas akademik.
Membangun budaya akademik bukan perkara yang mudah. Diperlukan upaya
sosialisasi terhadap kegiatan akademik, sehingga terjadi kebiasaan di
kalangan akademisi untuk melakukan norma-norma kegiatan akademik
tersebut.
Pemilikan budaya akademik ini seharusnya menjadi idola semua insan
akademisi perguruaan tinggi, yakni dosen dan mahasiswa. Derajat akademik
tertinggi bagi seorang dosen adalah dicapainya kemampuan akademik pada
tingkat guru besar (profesor). Sedangkan bagi mahasiswa adalah apabila
ia mampu mencapai prestasi akademik yang setinggi-tingginya.
Khusus bagi mahasiswa, faktor-faktor yang dapat menghasilkan prestasi
akademik tersebut ialah terprogramnya kegiatan belajar, kiat untuk
berburu referensi aktual dan mutakhir, diskusi substansial akademik,
dsb. Dengan melakukan aktivitas seperti itu diharapkan dapat
dikembangkan budaya mutu (quality culture) yang secara bertahap dapat
menjadi kebiasaan dalam perilaku tenaga akademik dan mahasiswa dalam
proses pendidikan di perguruaan tinggi.
Oleh karena itu, tanpa melakukan kegiatan-kegiatan akademik, mustahil
seorang akademisi akan memperoleh nilai-nilai normative akademik. Bisa
saja ia mampu berbicara tentang norma dan nilai-nilai akademik tersebut
didepan forum namun tanpa proses belajar dan latihan, norma-norma
tersebut tidak akan pernah terwujud dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Bahkan sebaliknya, ia tidak segan-segan melakukan pelanggaran dalam
wilayah tertentu, baik disadari ataupun tidak.
Kiranya, dengan mudah disadari bahwa perguruan tinggi berperan dalam
mewujudkan upaya dan pencapaian budaya akademik tersebut. Perguruan
tinggi merupakan wadah pembinaan intelektualitas dan moralitas yang
mendasari kemampuan penguasaan IPTEK dan budaya dalam pengertian luas
disamping dirinya sendirilah yang berperan untuk perubahan tersebut.
Berarti budaya akademik :
1. Mahasiswa yang terlibat dalam berbagai bidang studi dan keahlian
(disiplin ilmu).
2. Bernaung dibawah Institusi Educative (Perguruan Tinggi) yaitu:
- Akademi
- Universitas
- Sekolah Tinggi
- Institut, dll
3. Memfokuskan diri pada kajian Ilmu, Penelitian, Penemuan dan sebagainya
secara ilmiah.
4. Untuk pengembangan ilmu baru dan bermanfaat bagi kehidupan
masyarakat atau Perguruan Tinggi yang mendorong mahasiswa melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat).
b. Pembahasan Tentang Budaya Akademik
Dari berbagai Forum terbuka tentang pembahasan Budaya Akademik yang
berkembang di Indonesia, menegaskan tentang berbagai macam pendapat di
antaranya :
1) Konsep dan Ciri-Ciri Perkembangan Budaya Akademik
Dalam situasi yang sarat idealisme, rumusan konsep dan pengertian
tentang Budaya Akademik yang disepakati oleh sebagian besar responden
adalah budaya atau sikap hidup yang selalu mencari kebenaran ilmiah
melalui kegiatan akademik dalam masyarakat akademik, yang mengembangkan
kebebasan berpikir, keterbukaan, pikiran kritis-analitis, rasional dan
obyektif oleh warga masyarakat yang akademik.
Konsep dan pengertian tentang Budaya Akademik tersebut didukung
perumusan karakteristik perkembangannya yang disebut “Ciri-Ciri
Perkembangan Budaya Akademik” yang meliputi berkembangnya :
(1) penghargaan terhadap pendapat orang lain secara obyektif
(2) pemikiran rasional dan kritis-analitis dengan tanggungjawab moral
(3) kebiasaan membaca
(4) penambahan ilmu dan wawasan
(5) kebiasaan meneliti dan mengabdi kepada masyarakat
(6) penulisan artikel, makalah, buku
(7) diskusi ilmiah
(8) proses belajar-mengajar, dan
(9) manajemen perguruan tinggi yang baik
2) Tradisi Akademik
Pemahaman mayoritas responden mengenai Tradisi Akademik adalah tradisi
yang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat akademik dengan menjalankan
proses belajar-mengajar antara dosen dan mahasiswa, menyelenggarakan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengembangkan
cara-cara berpikir kritis-analitis, rasional dan inovatif di lingkungan
akademik.
Tradisi menyelenggarakan proses belajar-mengajar antara guru dan murid,
antara pandito dan cantrik, antara kiai dan santri sudah mengakar
sejak ratusan tahun yang lalu, melalui lembaga-lembaga pendidikan
seperti padepokan dan pesantren. Akan tetapi tradisi-tradisi lain
seperti menyelenggarakan penelitian adalah tradisi baru. Demikian pula,
tradisi berpikir kritis-analitis, rasional dan inovatif adalah
kemewahan yang tidak terjangkau tanpa terjadinya perubahan dan
pembaharuan sikap mental dan tingkah laku yang harus terus-menerus
diinternalisasikan dan disosialisasikan dengan menggerus sikap mental
paternalistik dan ewuh-pakewuh yang berlebih-lebihan pada sebagian
masyarakat akademik yang mengidap tradisi lama, terutama dalam
paradigma patron-client relationship yang mendarah daging.
3) Kebebasan Akademik
Pengertian tentang “Kebebasan Akademik” yang dipilih oleh 144 orang
responden adalah Kebebasan yang dimiliki oleh pribadi-pribadi anggota
sivitas akademika (mahasiswa dan dosen) untuk bertanggungjawab dan
mandiri yang berkaitan dengan upaya penguasaan dan pengembangan Iptek
dan seni yang mendukung pembangunan nasional. Kebebasan akademik
meliputi kebebasan menulis, meneliti, menghasilkan karya keilmuan,
menyampaikan pendapat, pikiran, gagasan sesuai dengan bidang ilmu yang
ditekuni, dalam kerangka akademis.
Kebebasan Akademik mengiringi tradisi intelektual masyarakat akademik,
tetapi kehidupan dan kebijakan politik acapkali mempengaruhi dinamika
dan perkembangannya. Dalam rezim pemerintahan yang otoriter, kiranya
kebebasan akademik akan sulit berkembang. Dalam kepustakaan
internasional kebebasan akademik dipandang sebagai inti dari budaya
akademik dan berkaitan dengan kebebasan.
Dalam masyarakat akademik di Indonesia, kebebasan akademik yang
berkaitan dengan kebebasan berpendapat telah mengalami penderitaan yang
panjang, selama puluhan tahun diwarnai oleh pelarangan dan pembatasan
kegiatan akademik di era pemerintahan Suharto. Kini kebebasan akademik
telah berkembang seiring terjadinya pergeseran pemerintahan dari Suharto
kepada Habibie, dan makin berkembang begitu bebas pada pemerintahan
Abdurrahman Wahid, bahkan hampir tak terbatas dan tak bertanggungjawab,
sampai pada pemerintahan Megawati, yang makin sulit mengendalikan
perkembangan kebebasan berpendapat.
Selain itu, kebebasan akademik kadangkala juga berkaitan dengan
sikap-sikap dalam kehidupan beragama yang pada era dan pandangan
keagamaan tertentu menimbulkan hambatan dalam perkembangan kebebasan
akademik, khususnya kebebasan berpendapat. Dapat dikatakan bahwa
kebebasan akademik suatu masyarakat-bangsa sangat tergantung dan
berkaitan dengan situasi politik dan pemerintahan yang dikembangkan oleh
para penguasa. Pelarangan dan pembatasan kehidupan dan kegiatan
akademik yang menghambat perkembangan kebebasan akademik pada lazimnya
meliputi
(1) penerbitan buku tertentu
(2) pengembangan studi tentang ideologi tertentu, dan
(3) pengembangan kegiatan kampus, terutama demonstrasi dan diskusi yang
bertentangan dengan ideologi dan kebijakan pemerintah atau Negara
c. Prinsip Dasar Budaya Akademik atau Standar Suasana Akademik Yang Kondusif.
1. Prinsip kebebasan berfikir (kebebasan dalam ilmiah)
2. Prinsip kebebasan berpendapat
Prinsip kebebasan mimbar akademik yang dinamis, terbuka dan ilmiah, sesuai
dengan yang diamanatkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Dalam implementasinya :
1. Harus dibangun suasana akademik dengan prinsip :
a. Interaksi mahasiswa dengan dosen harus dalam bentuk mitra bukan
dalam bentuk in-loco parentis (Dosen otoritas, superior, Mahasiswa
kerdil dan tidak ada apa-apa).
b. Secara bersama-sama dosen dan mahasiswa punya hak yang sama dalam
keilmuan dan penelitian, diciptakan secara terencana, sistematis,
kontinu, terbuka, objektif, ilmiah.
c. Harus diciptakan suasana Perguruan Tinggi yang kondusif yang
dapat memberikan ketenangan, kenyamanan, keamanan dalam proses belajar
mengajar (kegiatan akademik).
2. Visi dan misi Perguruan Tinggi yang khas spesifik sampai eksklusif.
3. Mengarah kepada prinsip-prinsip good govermance sesuai dengan kebutuhan use, stakeholders.
d. Meningkatkan Budaya Akademik / SDM Mahasiswa
1. Menitik beratkan pada Plan, Do, Check, Action (PDCA)
- Plan = rencana yang tepat, matang dalam setiap aktifitas proses belajar mengajar
- Do = dilaksanakan secara optimal, maksimal dan berkesinambungan
- Check = ada upaya komperatif, sinergi dan sinkronisasi yang diinginkan
dan tujuan
- Action = ada evaluasi dan gambaran yang logis, ilmiah sehingga dijadikan tolak ukur keberhasilan dan kegagalan
2. Adanya Interaksi kegiatan kurikuler yang terstruktur tepat, baik pada beban kurikulum dan jumlah serta bobot SKS mata kuliah.
3. Model manajemen yang baik dan terstruktur yang mampu
mensinkronisasikan antara tujuan pribadi (mahasiswa) dengan visi, misi
dan tujuan Perguruan Tinggi, pangsa pasar.
4. Tersedianya sarana, prasarana dan sumber daya (dosen, karyawan) yang
memadai.
e. Kesadaran Kritis Dan Budaya Akademik
Merujuk pada redaksi UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab VI
bagian ke empat pasal 19 bahwasanya mahasiswa itu sebenarnya hanya
sebutan akademis untuk siswa/ murid yang telah sampai pada jenjang
pendidikan tertentu dalam masa pembelajarannya. Sedangkan secara
harfiah, mahasiswa” terdiri dari dua kata, yaitu Maha yang berarti
tinggi dan Siswa yang berarti subyek pembelajar sebagaimana pendapat
Bobbi de porter, jadi kaidah etimologis menjelaskan pengertian mahasiswa
sebagai pelajar yang tinggi atau seseorang yang belajar di perguruan
tinggi/ universitas.
Namun jika kita memaknai mahasiswa sebagai subyek pembelajar saja, amatlah sempit sebab meski diikat oleh suatu definisi
study,
akan tetapi mengalami perluasan makna mengenai eksistensi dan peran
yang dimainkan dirinya. Kemudian pada perkembangan selanjutnya,
mahasiswa tidak lagi diartikan hanya sebatas subyek pembelajar (study),
akan tetapi ikut mengisi
definisi learning. Mahasiswa adalah
seorang pembelajar yang tidak hanya duduk di bangku kuliah kemudian
mendengarkan tausiyah dosen, lalu setelah itu pulang dan menghapal di
rumah untuk menghadapi ujian tengah semester atau Ujian Akhir semester.
Mahasiswa dituntut untuk menjadi seorang simbol pembaharu dan inisiator
perjuangan yang
respect dan tanggap terhadap isu-isu sosial serta permasalahan umat manusia.
Apabila kita melakukan kilas balik, melihat sejarah, peran mahasiswa
acapkali mewarnai perjalanan bangsa Indonesia, mulai dari penjajahan
hingga kini masa reformasi. Mahasiswa bukan hanya menggendong tas yang
berisi buku, tapi mahasiswa turut angkat senjata demi kedaulatan bangsa
Indonesia. Dan telah menjadi rahasia umum, bahwasanya mahasiswa lah
yang menjadi pelopor restrukturisasi tampuk kepemimpinan NKRI pada saat
reformasi 1998. Peran yang diberikan mahasiswa begitu dahsyat,
sehingga sendisendi bangsa yang telah rapuh, tidak lagi bisa
ditutup-tutupi oleh rezim dengan status quonya, tetapi bisa dibongkar
dan dihancurkan oleh Mahasiswa.
Mencermati alunan sejarah bangsa Indonesia, hingga kini tidak terlepas
dari peran mahasiswa, oleh karena itu mahasiswa dapat dikategorikan
sebagai
Agent of social change (Istilah
August comte) yaitu perubah dan pelopor ke arah perbaikan suatu
bangsa. Kendatipun demikian, paradigma semacam ini belumlah menjadi
kesepakatan bersama antar mahasiswa (
Plat form ), sebab masih ada sebagian
madzhab mahasiswa
yang apriori ( cuek ) terhadap eksistensi dirinya sebagai seorang
mahasiswa, bahkan ia tak mau tahu menahu tentang keadaan sekitar
lingkungan masyarakat ataupun sekitar lingkungan kampusnya sendiri. Yang
terpenting buat mereka adalah duduk dibangku kuliah menjadi kambing
conge dosen, lantas pulang duluan ke rumah.
Inikah
mahasiswa ? Padahal, mahasiswa adalah sosok yang semestinya kritis, logis, berkemauan tinggi,
respect dan
tanggap terhadap permasalahan umat dan bangsa, mau bekerja keras,
belajar terus menerus, mempunyai nyali (keberanian yang tinggi) untuk
menyatakan kebenaran, aplikatif di lingkungan masyarakat serta
spiritualis dan konsisten dalam mengaktualisasikan nilai-nilai
ketauhidan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan Konsep itulah, mahasiswa semestinya bergerak dan menyadari
dirinya akan eksistensi ke-mahahasiswaan nya itu. Belajar tidaklah hanya
sebatas mengejar gelar akademis atau nilai indeks prestasi ( IP ) yang
tinggi dan mendapat penghargaan cumlaude, lebih dari itu mahasiswa
harus bergerak bersama rakyat dan pemerintah untuk membangun bangsa,
atau paling tidak dalam lingkup yang paling mikro, ada suatu kemauan
untuk mengembangkan civitas/ perguruan tinggi dimana ia kuliah.
Misalnya dengan ikut serta/ aktif di Organisasi Mahasiswa, baik itu
Organisasi intra kampus ( BEM dan UKM ) ataupun Organisasi Ekstra
kampus, serta aktif dalam kegiatan-kegiatan lain yang mengarah pada
pembangunan bangsa